Warning Buat Influencer: Tolak Promosi Judi Online!



Serang - Influencer dan Content Creator Network Banten (ICN) baru saja menggelar diskusi penting yang membahas dampak buruk promosi judi online terhadap influencer dan Content Creator dengan tajuk "Influencer Harus Tolak Promosi Judi Online" di Komandan Seafood Taktakan, Kota Serang, Jumat (6/10/2023).

Diskusi ini melibatkan beberapa narasumber di antaranya IPTU Yudha Pranata, SH dari Perwakilan Polda Banten, Andi Suhud dari Fekraf Banten, Deni Saprowi dari POKJA Wartawan Harian dan Elektronik Banten, serta Raden Elang Mulyana, SH sebagai Kuasa Hukum ICN. Mereka membahas meningkatnya jumlah pembuat konten dan influencer yang terjerat kasus hukum karena kurangnya pemahaman tentang larangan mempromosikan judi online.

Data terbaru dari tim cyber Polda Banten mencatat bahwa sudah ada 3 influencer asal Kabupaten Pandeglang yang harus menghadapi konsekuensi hukum akibat promosi judi online. Hal ini dikatakan oleh Perwakilan Humas Polda Banten, Yudha Pranata, perwira yang bertanggung jawab atas peliputan informasi dokumen.

Polda Banten telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi dan penindakan langsung. Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam tentang isi kerjasama yang ditawarkan kepada influencer sebelum mereka menyetujuinya.

Raden Elang Mulyana, Kuasa Hukum ICN, mengatakan bahwa para influencer perlu membaca dengan teliti isi kerja sama yang ditawarkan kepada mereka. "Mereka harus sangat berhati-hati karena banyak situs judi online yang berpura-pura sebagai investasi untuk menarik perhatian para influencer." ujarnya.

Ia menambahkan bahwa negara harus segera mengeluarkan regulasi yang jelas terkait judi online yang semakin berkembang. Diperlukan undang-undang yang tegas untuk melindungi potensi korban, baik influencer, pembuat konten, maupun masyarakat Indonesia.

Menurut pandangan Deni Saprowi, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, judi online telah menjadi masalah serius. Tidak hanya influencer yang menjadi target promosi oleh penyedia judi online, tetapi juga perusahaan media berbasis elektronik yang sering kali mendapatkan tawaran fantastis.

"Kami dalam dunia media memiliki kode etik dan pemahaman yang kuat terkait risiko hukum dari tawaran semacam itu, sehingga kami masih bisa mengatasinya," ujar Deni.

Kekhawatiran terbesar adalah terhadap para influencer dan pembuat konten yang menerima tawaran dengan nilai fantastis namun belum memahami pedoman hukum yang berlaku.

Dari segi ekonomi, dampaknya sudah sangat terasa, baik secara individu maupun global. Andi Suhud, Ketua Fekraf Banten, mencatat bahwa hampir 200 triliun transaksi telah mengalir ke dalam bisnis judi online. Selain itu, Andi juga menekankan bahwa para pemangku kepentingan harus memperhatikan hal ini, tidak hanya melakukan tindakan hukum terhadap selebgram saja, tetapi juga para agen yang besar yang menawarkan kerjasama promosi. Meskipun bandarnya di luar negeri, mereka memiliki agen di tanah air. (mamo/ast)


You Might Also Like

0 Comments