Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional: Memerangi Kekerasan Gender di Seluruh Dunia



Tanggal 25 November adalah hari yang signifikan dalam kalender global karena diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional. Peringatan ini menggarisbawahi pentingnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.

Apa Itu Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional?

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional (International Day for the Elimination of Violence against Women) dirayakan setiap tahun pada tanggal 25 November. Peringatan ini memiliki sejarah yang mendalam, yang dimulai dari pembunuhan brutal terhadap Mirabal bersaudara (Patria, Minerva, dan Maria Teresa) oleh penguasa diktator Rafael Trujillo dari Republik Dominika pada tahun 1960. Pembunuhan mereka menjadi simbol perjuangan melawan kekerasan dan penindasan terhadap perempuan.

Pada 7 Februari 2000, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan 25 November sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional melalui resolusi 54/134. Sejak saat itu, berbagai kegiatan diselenggarakan setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik tentang masalah kekerasan terhadap perempuan dan upaya-upaya penghapusannya.

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional juga menjadi bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence). Kampanye ini dimulai oleh Women's Global Leadership Institute pada tahun 1991 dan berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember. Kampanye ini bertujuan untuk mendorong tindakan nyata dalam menghapuskan kekerasan berbasis gender di seluruh dunia.

Penetapan 25 November sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional bukanlah hal yang kebetulan. Pada 20 Desember 1993, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan melalui resolusi 48/104. Deklarasi ini membuka jalan bagi upaya global untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan. Penetapan resmi tanggal 25 November pada tahun 2000 oleh PBB menegaskan komitmen dunia untuk menangani isu kekerasan ini secara serius.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan mencakup berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk:

1. Kekerasan dari Pasangan: Kekerasan fisik atau emosional yang dilakukan oleh pasangan hidup atau mantan pasangan.

2. Kekerasan dan Pelecehan Seksual: Meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.

3. Perdagangan Manusia: Eksploitasi perempuan melalui perdagangan manusia, termasuk untuk tujuan perbudakan atau prostitusi.

4. Mutilasi Alat Kelamin Perempuan: Praktik berbahaya yang merusak kesehatan dan kesejahteraan perempuan.

5. Pernikahan Anak: Menikahkan anak-anak sebelum mereka mencapai usia dewasa.

Kondisi Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia

Di Indonesia, kekerasan terhadap perempuan tetap menjadi isu serius. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, meskipun ada penurunan umum, sekitar 26,1% perempuan masih mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Prevalensi kekerasan seksual oleh pihak selain pasangan juga meningkat dari 4,7% pada 2016 menjadi 5,2% pada 2021.

Selain itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 34% anak laki-laki dan 41,05% anak perempuan pernah mengalami kekerasan dalam hidup mereka. Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari semua pihak untuk melindungi perempuan dan anak-anak, yang merupakan potensi besar dalam pembangunan negara.

Upaya Pemerintah dan Masyarakat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Indonesia telah mengidentifikasi beberapa isu dan upaya strategis untuk melindungi perempuan dan anak, antara lain:

- Menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.

- Menyediakan layanan yang aman, nyaman, dan mudah diakses.

- Koordinasi dan sinergi dalam pelaporan data kekerasan.

- Memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan melalui pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

- Menyediakan layanan pengaduan yang mudah dijangkau dan aman melalui layanan SAPA 129.

- Menyediakan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus.

Kesimpulan

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional adalah momen penting untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong tindakan global dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan. Dengan merayakan hari ini, kita tidak hanya mengenang perjuangan Mirabal bersaudara tetapi juga berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Mari kita semua berperan aktif dalam melawan kekerasan berbasis gender dan mewujudkan dunia yang lebih adil dan aman bagi perempuan dan anak-anak.

You Might Also Like

0 Comments