5 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dari Provinsi Banten 2024
Genks! Provinsi Banten kembali mencatatkan sejarah dengan ditetapkannya lima Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Kelima budaya tersebut meliputi Kacapi Buhun, Golok Sajira, Jojorong, Gotong Toapekong 12 Tahunan, dan Carita Pantun Baduy. Pengakuan ini menjadi bukti nyata kekayaan budaya Banten yang perlu dijaga dan dilestarikan.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Antara menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini. "Terima kasih atas ditetapkannya lima Warisan Budaya Tak Benda dari Banten. Hal ini merupakan hasil kolaborasi antara pelaku seni, komunitas budaya, dan seluruh pihak terkait," ujarnya dalam konferensi pers di Serang, Selasa (19/11).
Al Muktabar menerima langsung sertifikat pengakuan tersebut dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang didampingi Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, dalam acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024.
Budaya sebagai Identitas Bangsa
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan pentingnya warisan budaya sebagai identitas bangsa. "Warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi aset tak ternilai yang menjadi jati diri bangsa. Apresiasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengingatkan kita semua betapa berharganya kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia," tuturnya pada Sabtu (16/11).
Ia juga menekankan bahwa pembentukan Kementerian Kebudayaan merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan demi kemajuan bangsa.
Proses Penetapan yang Ketat
Direktur Perlindungan Kebudayaan, Judi Wahiudin, menjelaskan bahwa Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2024 menjadi puncak rangkaian kegiatan penetapan WBTB dan cagar budaya peringkat nasional. Tahun ini, dari 668 usulan yang masuk, sebanyak 272 budaya ditetapkan sebagai WBTB, menambah jumlah total menjadi 2.213. Selain itu, 17 sertifikat cagar budaya peringkat nasional juga diberikan pada kategori benda, struktur, bangunan, situs, dan kawasan, sehingga total objek yang diakui mencapai 228.
Pengakuan terhadap budaya Banten ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melestarikan warisan leluhur sebagai pondasi persatuan dan kebanggaan bangsa.
0 Comments