Hari Hak untuk Tahu Sedunia: Menjaga Transparansi dan Keterbukaan Informasi

 


Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap tanggal 28 September oleh masyarakat internasional. Peringatan ini menandai pentingnya akses informasi sebagai hak dasar yang dijamin oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, hak ini diakui dalam konstitusi, tepatnya dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Sejarah dan Makna Hari Hak untuk Tahu Sedunia

Hari Hak untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikan pada 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria. Perayaan ini merupakan hasil dari gerakan Open Government, yang digagas oleh negara-negara anggota Open Government Partnership. Delapan negara pendiri, termasuk Indonesia, Brasil, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat, sepakat untuk mempromosikan akses individu terhadap informasi dan menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan.

Deklarasi ini merupakan hasil dari kerjasama Organisasi Kebebasan Informasi dari berbagai belahan dunia, yang kemudian membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Mereka sepakat untuk menjadikan 28 September sebagai Hari Hak untuk Tahu Internasional, sebagai simbol gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.

Seiring berjalannya waktu, Hari Hak untuk Tahu berkembang menjadi lebih dari sekadar peringatan hak akses informasi. Peringatan ini juga digunakan untuk mempromosikan kembali informasi dan data pemerintah dengan cara yang efektif dan menarik, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam pemerintahan yang terbuka dan demokratis.

Hak untuk Tahu di Indonesia

Di Indonesia, peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diadakan sejak tahun 2011. Sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Hak ini sangat penting dalam mendukung transparansi dan partisipasi publik dalam pemerintahan.

Dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu, ada sembilan nilai utama yang disosialisasikan, yaitu:

1. Akses informasi merupakan hak setiap orang.

2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian.

3. Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.

4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis.

5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi.

6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.

7. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan.

8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka.

9. Hak atas akses informasi.

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Indonesia, khususnya di era Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 yang mendorong keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Keterbukaan informasi publik tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan, sehingga pemerintah dapat lebih transparan dan akuntabel.

Kesimpulan

Hari Hak untuk Tahu Sedunia mengingatkan kita akan pentingnya akses informasi sebagai hak dasar yang harus dijaga dan dihormati. Di Indonesia, peringatan ini menegaskan komitmen negara dalam memastikan setiap warganya memiliki akses terhadap informasi publik, yang menjadi salah satu pilar penting dalam demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik.

Mari kita manfaatkan momentum ini untuk terus mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa pemerintahan yang kita jalani adalah pemerintahan yang terbuka, transparan, dan benar-benar melayani kepentingan publik.

You Might Also Like

0 Comments