Hari Bhakti Pemasyarakatan: Sejarah, Tujuan, dan Istilah dalam Sistem Pemasyarakatan

 


Genk, setiap 27 April, Indonesia merayakan Hari Pemasyarakatan Indonesia atau Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP). Acara ini tidak hanya menandai hari lahirnya Sistem Pemasyarakatan Indonesia, tetapi juga menjadi momen refleksi atas peran penting pemasyarakatan dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Tahun 2023, perayaan Hari Pemasyarakatan Indonesia diisi dengan berbagai kegiatan termasuk turnamen olahraga yang melibatkan petugas pemasyarakatan dan taruna Poltekip di seluruh Indonesia.

Tujuan Pemasyarakatan Indonesia

Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, tujuan utama sistem ini adalah membentuk warga binaan agar menjadi individu yang menyadari kesalahan, memperbaiki perilaku, dan tidak mengulangi tindak pidana. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat kembali diterima dan berkontribusi positif dalam masyarakat.

Sejarah Hari Pemasyarakatan Indonesia

Perayaan Hari Pemasyarakatan Indonesia pertama kali diinisiasi pada tahun 1964. Dr. Saharjo, SH, Menteri Kehakiman RI pada waktu itu, mengusulkan konsep dan istilah baru ini dalam rangka membawa perubahan dari istilah "kepenjaraan" menjadi "pemasyarakatan". Konsep ini ditegaskan dalam Konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan pada tanggal 27 April-7 Mei 1964. Pada tahun 1995, konsep ini kemudian disahkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, menandai resminya kelahiran sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Istilah dalam Sistem Pemasyarakatan

Dalam menjalankan fungsinya, sistem pemasyarakatan Indonesia menggunakan beragam istilah dan prosedur. Berikut adalah beberapa istilah yang sering digunakan dalam konteks pemasyarakatan:

Daftar Kosakata dalam Pemasyarakatan

  1. Asimilasi: Proses penyelarasan kembali narapidana ke dalam struktur sosial masyarakat melalui serangkaian program pembinaan.
  2. Balai Pemasyarakatan (Bapas): Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggung jawab atas penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan.
  3. Biometrik: Teknologi identifikasi yang menggunakan fitur tubuh, seperti sidik jari, sebagai pengenal unik untuk keperluan keamanan.
  4. Cuti Bersyarat (CB): Proses rehabilitasi di luar Lapas bagi narapidana dengan hukuman kurang dari satu tahun, yang telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana.
  5. Cuti Menjelang Bebas (CMB): Proses rehabilitasi di luar Lapas bagi narapidana yang telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, dengan syarat dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
  6. Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK): Program rehabilitasi di luar Lapas yang memungkinkan narapidana mengunjungi keluarga mereka secara berkala.
  7. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas/Pusat): Unit organisasi yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan pemasyarakatan di tingkat nasional.
  8. Kantor Wilayah (Kanwil): Struktur organisasi di tingkat regional yang mengelola operasional pemasyarakatan sesuai dengan kebijakan nasional.
  9. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas): Tempat yang ditunjuk untuk menjalani hukuman bagi narapidana.
  10. Narapidana (Napi): Individu yang dihukum dan ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan.
  11. Pembebasan Bersyarat (PB): Proses pembebasan narapidana setelah menjalani minimal dua pertiga masa pidana dengan syarat minimal sembilan bulan.
  12. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas): Penelitian yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
  13. Pengguna (User): Pengguna aplikasi Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) dari berbagai unit pemasyarakatan.
  14. Register A I: Catatan identitas tahanan pada tingkat penyidikan.
  15. Register A II: Catatan identitas tahanan pada tingkat penuntutan.
  16. Register A III: Catatan identitas tahanan pada tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri.
  17. Register A IV: Catatan identitas tahanan pada tingkat pemeriksaan Pengadilan Tinggi.
  18. Register A V: Catatan identitas tahanan pada tingkat pemeriksaan Mahkamah Agung.
  19. Register B I: Catatan identitas narapidana dengan masa pidana lebih dari satu tahun.
  20. Register B IIA: Catatan identitas narapidana dengan masa pidana tiga bulan sampai dua belas bulan.
  21. Register B IIB: Catatan identitas narapidana dengan masa pidana satu hari sampai tiga bulan.
  22. Register B IIIS: Catatan identitas narapidana yang sedang menjalani subsider atau pengganti denda.
  23. Register C: Catatan identitas orang titipan karena sandera pajak.
  24. Register D: Catatan kepemilikan uang dan barang-barang tahanan/narapidana.
  25. Register E: Catatan identitas pengunjung atau pembesuk tahanan/narapidana.
  26. Register F: Catatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.
  27. Register G: Catatan identitas tahanan/narapidana yang mengalami gangguan kesehatan.
  28. Register H: Catatan identitas tahanan/narapidana yang diasingkan karena alasan kesehatan.
  29. Register Pidana Mati: Catatan identitas terpidana hukuman mati yang belum dieksekusi.
  30. Register Seumur Hidup: Catatan identitas narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup.
  31. Remisi Anak (RA): Pengurangan masa hukuman untuk narapidana anak.
  32. Remisi Berbuat Jasa pada Negara (RJN): Pengurangan masa hukuman sebagai penghargaan atas jasa pada negara.
  33. Remisi Dasawarsa (RZ2): Pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun.
  34. Remisi Donor Darah (DD): Pengurangan masa hukuman bagi yang melakukan donor darah.
  35. Remisi Kejadian Luar Biasa (RKL): Pengurangan masa hukuman dalam kejadian darurat.
  36. Remisi Khusus (RZ): Pengurangan masa hukuman sesuai dengan hari raya agama.
  37. Remisi Lansia (RL): Pengurangan masa hukuman bagi narapidana lansia.
  38. Remisi Pemuka (RP): Pengurangan masa hukuman bagi tokoh masyarakat.
  39. Remisi Sakit Berkepanjangan (RSB): Pengurangan masa hukuman bagi yang sakit.
  40. Remisi Umum (RU): Pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan.
  41. Rumah Tahanan (Rutan): Tempat penahanan sementara sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  42. Sertifikat Digital (P12): Kunci publik berupa file elektronik yang digunakan untuk keperluan tanda tangan digital.
  43. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP): Tim yang memberikan evaluasi dan saran atas program pembinaan narapidana.
  44. Unit Pelayanan Teknis (UPT): Unit organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan penunjang.
  45. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP): Individu yang ditahan dalam sistem pemasyarakatan.

Dengan memahami tujuan, sejarah dan istilah-istilah dalam sistem pemasyarakatan, masyarakat dapat lebih memahami peran dan fungsi dari lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Perayaan Hari Pemasyarakatan Indonesia menjadi momentum untuk lebih mendalami dan mengapresiasi upaya-upaya dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Genks!

You Might Also Like

0 Comments