Lomba Foto Cagar Budaya On The Spot 2023




Warisan Cagar Budaya merupakan salah satu kekayaan daerah yang memiliki kekhasan tersendiri. Masing – masing daerah di Indonesia memiliki warisan  cagar budaya yang berbeda dan unik. Keunikan ini menjadi kekayaan lokal bagi tumbuh kembangnya nasionalisme dalam pluralisme. Dalam rangka pelestarian warisan cagar budaya di Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Provinsi Banten akan menggelar Lomba Fotografi Warisan Cagar Budaya.

MAKSUD DAN TUJUAN

1.  Memperkenalkan Warisan Cagar Budaya Provinsi Banten dalam bentuk  gambar/foto.

2.  Sebagai media menggali potensi generasi muda dan masyarakat dalam mengenal dan memahami tentang Warisan Cagar Budaya.

3.  Sebagai sarana memperkaya referensi dan dokumen Warisan Cagar Budaya dalam bentuk gambar/foto.

KETENTUAN UMUM

1. Kategori Pelajar Tingkat SMA/SMK ( Negeri dan Swasta )

Memiliki kartu identitas diri ditunjukan dengan (KIA/Kartu Pelajar) yang  beralamat di Provinsi Banten.

2. Kategori Mahasiswa/i

Memiliki kartu identitas diri ditunjukan dengan (KIA/KTM) yang beralamat di Provinsi Banten.

3. Kategori Umum

Memiliki kartu identitas diri ditunjukan dengan (KTP) yang beralamat di Provinsi Banten.

4. ASN dan pegawai Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak diperbolehkan mengikuti lomba.

5. Karya foto yang dikirim adalah karya sendiri, yang belum pernah dipublikasikan di media cetak/digital, dan belum pernah memenangkan penghargaan dalam lomba fotografi apapun, serta belum pernah disertakan dalam bentuk kegiatan apapun.

6. Foto dalam format digital dan wajib dicetak dengan ukuran 10 R. Tidak diperkenankan menggunakan kamera drone. Peserta dapat memilih objek fotografi Cagar Budaya di Kawasan Banten Lama, seperti:

a. Masjid Agung Banten Lama

b. Menara Banten

c. Keraton Surosuwan,

d. Benteng Speelwijk,

e. Keraton Kaibon,

f. Vihara Avalokitecvara,

g. Tasikardi,

h. Pangindelan Abang

i. Pelabuhan Karangantu

j. Watu Gilang Sriman Sri Wacana

k. Meriam Ki Amuk

l. Masjid Pecinan Tinggi, dsb.

7. Peserta WAJIB menyerahkan 1 foto objek Cagar Budaya di Kawasan Banten Lama maksimal pada hari Sabtu, 15 Juli 2023, pukul 12.00 WIB.

8. Setiap pengiriman karya foto dalam bentuk cetak WAJIB memberikan keterangan:

- Judul Foto

- Kategori Lomba

- Nama Fotografer

9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Bidang Kebudayaan berhak untuk mempublikasikan foto baik yang menjadi juara ataupun tidak dan menjadi hak milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak dapat dituntut atau digugat.

10. Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak bertanggungjawab atas tuntutan dari pihak manapun terkait karya foto.

11. Apabila terjadi pelanggaran hak cipta (mengikutsertakan karya orang lain tanpa persetujuan atau plagiat), maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mempersilahkan pihak–pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan melalui peradilan dan bila diputuskan terbukti adanya pelanggaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan mencabut hak – hak kejuaraannya.

KETENTUAN KHUSUS

1. Peserta tidak dipungut biaya sepeserpun.

2. Pendaftaran peserta melalui tautan:

a. Kategori Pelajar: https://bit.ly/KategoriPelajarSMA-SMK

b. Kategori Mahasiswa: https://bit.ly/KategoriMahasiswa-i

c. Kategori Umum: https://bit.ly/Kategori-Umum

3. Peserta wajib memproduksi foto yang diikutsertakan dalam perlombaan ini di lokasi yang telah ditentukan panitia.

4. Karya foto yang dicetak diserahkan pada saat acara Festival Cagar Budaya tanggal 15 Juli 2023 di Kawasan Tasikardi Pukul 12.00 WIB.

5. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan 1 karya foto objek Cagar Budaya dalam format soft copy digital (JPG) dan hard copy (cetak foto ukuran 10 R).

6. Foto yang diterima bukan hasil edit.

7. Panitia dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berhak mendiskualifikasi karya foto peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.

8. Dengan mengirimkan karya foto dan menandatangani surat pernyataan (form terlampir), peserta dianggap telah menyetujui semua persyaratan  dan Kebudayaan Provinsi Banten.

9. Keputusan Dewan Juri mutlak tidak dapat diganggu gugat.

KETENTUAN PENILAIAN JURI

1. Seluruh karya yang masuk akan diseleksi oleh dewan juri.

2. Dewan Juri akan memilih 30 nomine dengan 30 karya foto terbaik. Dengan rincian:

a. 10 Nomine Kategori Pelajar SMA/SMK Negeri/Swasta (10 foto)

b. 10 Nomine Kategori Mahasiswa/i (10 foto)

c. 10 Nomine Kategori Umum (10 foto)

Dari 30 nomine tersebut selanjutnya  akan dipilih juara 1, juara 2, juara 3 dan Harapan 1, 2, 3 untuk setiap kategori.

4. Nominasi karya terbaik akan diumumkan pada Hari Minggu tanggal 16 Juli 2023.

5. Karya fotografi diterima paling lambat tanggal 15 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, apabila melewati batas waktu tersebut maka karya akan kami tolak.

----------------------------- 

NARAHUBUNG:  

Adjat:  081297865947

You Might Also Like

0 Comments